Terakreditasi (B)
Terakreditasi Baik Sekali
Terakreditasi (B)
Terakreditasi (Baik Sekali)
Assalamualaikum Wr Wb
Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat , karunia dan hidayahnya kepada seluruh civitas akademika STIKOM Tunas Bangsa. Dalam rangka mewujudkan Visi, Misi, dan tujuannya, STIKOM Tunas Bangsa telah menyusun dan mengembangkan sistem tata pamong yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil. Struktur organisasi disusun secara efektif dan efisien sesuai amanah PP No.4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang terdiri dari 8 (delapan) unsur utama yaitu Dewan Pembina, Unsur Universitas, senat, pelaksanaan akademik, pelaksanaan administrasi, penjaminan mutu dan pengawasan, unsur penunjang, unsur perencana dan pengembangan. Untuk menjamin terlaksananya sistem kepemimpinan dan sistem pengelolaan organisasi yang efektif, STIKOM Tunas Bangsa menyusun dan menetapkan sistem penjaminan mutu Internal dan Eksternal yang dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan. Selanjutnya sesuai amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Mencantumkan pentingya pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Pentingnya penjaminan mutu ditindaklanjuti dalam peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), yang terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Dalam SPMI disebutkan bahwa budaya mutu dapat dibangun bila penjaminan mutu internal diimplementasikan melalui sikap PPEPP (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan). Di STIKOM Tunas Bangsa siklus ketiga dilakukan melalui dua langkah yaitu monitoring dan evaluasi (MONEV) dan Audit Mutu Internal (AMI) dengan tujuan utama AMI dalam memperoleh rekomendasi peningkatan mutu serta menjamin akuntabilitas dengan cara melakukan identifikasi temuan atau ketidaksesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar STIKOM Tunas Bangsa.